• Sabtu, 18 April 2026

Sidang Kasus Guru Hukum Murid Hingga Meninggal Dunia di TTS Berlanjut, Korban Lainnya jadi Saksi

.
Yentri Hauteas, SabanaPedia.com
- Selasa, 14 April 2026 | 14:31 WIB
Sidang lanjutan guru olahraga yang menghukum muridnya hingga meninggal dunia dilakukan tertutup dengan 3 murid jadi saksi. (sabanapedia.com/erhy)
Sidang lanjutan guru olahraga yang menghukum muridnya hingga meninggal dunia dilakukan tertutup dengan 3 murid jadi saksi. (sabanapedia.com/erhy)

SOE, SABANAPEDIA.COM - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia oleh guru olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berlanjut hari ini, Selasa, 14 April 2026.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cendana, Pengadilan Negeri SoE ini dijadwalkan menghadirkan lagi sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

Informasi yang dihimpun sabanapedia.com di Pengadilan Negeri SoE, Selasa, 14 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri TTS menghadirkan tujuh orang saksi di persidangan kali ini.

Dari ketujuh saksi tersebut, tiga orang diantaranya adalah para murid yang juga menjadi terhukum bersama dengan korban RT (10) pada Jumat, 26 September 2025 lalu.

Baca Juga: Guru ASN di Timor Tengah Selatan Jalani Proses Hukum, Sanksi Sebagai ASN Menanti Putusan Pengadilan

Tiga orang murid yang dihadirkan menjadi saksi di sidang kali ini adalah FS, FT dan ST.

Selain ketiga murid, empat saksi dewasa juga dihadirkan JPU yakni Marselina Selan, Erni Nikas, Agustinus Toh dan Simon Nenobais.

Dimana RT bersama 13 murid pada saat itu dihukum oleh terdakwa YYN yang merupakan guru olahraga pada SDI One.

YYN diketahui menghukum 14 muridnya dengan menggunakan sebuah batu berukuran jempol kaki orang dewasa yang diambilnya di tempat apel sekolah.

Batu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala 14 muridnya secara bergantian karena tidak ikut apel pagi atau tidak ikut latihan upacara bendera, Sabtu 20 September 2025.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Guru SD di Timor Tengah Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat dari hukuman yang diberikan YYN, RT kemudian mengalami demam karena kepalanya bengkak hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Pantauan sabanapedia.com, saat ini sidang sedang berlangsung dengan ketiga murid SDI One yang dimintai keterangannya lebih dulu, sehingga sidangnya dilaksanakan secara tertutup.

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Gustav Bless Kupa bersama dua hakim anggota, Veronika Yoel dan Ratri Christiana Arum.

Sementara itu, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri TTS, hadir sebagai JPU dalam sidang kali ini yakni, Noviantje Sina dan Agustina D. Dekuanan.

Halaman:

Editor: Yentri Hauteas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X