SOE, SABANAPEDIA.COM - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia oleh guru olahraga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berlanjut hari ini, Selasa, 14 April 2026.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cendana, Pengadilan Negeri SoE ini dijadwalkan menghadirkan lagi sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
Informasi yang dihimpun sabanapedia.com di Pengadilan Negeri SoE, Selasa, 14 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri TTS menghadirkan tujuh orang saksi di persidangan kali ini.
Dari ketujuh saksi tersebut, tiga orang diantaranya adalah para murid yang juga menjadi terhukum bersama dengan korban RT (10) pada Jumat, 26 September 2025 lalu.
Baca Juga: Guru ASN di Timor Tengah Selatan Jalani Proses Hukum, Sanksi Sebagai ASN Menanti Putusan Pengadilan
Tiga orang murid yang dihadirkan menjadi saksi di sidang kali ini adalah FS, FT dan ST.
Selain ketiga murid, empat saksi dewasa juga dihadirkan JPU yakni Marselina Selan, Erni Nikas, Agustinus Toh dan Simon Nenobais.
Dimana RT bersama 13 murid pada saat itu dihukum oleh terdakwa YYN yang merupakan guru olahraga pada SDI One.
YYN diketahui menghukum 14 muridnya dengan menggunakan sebuah batu berukuran jempol kaki orang dewasa yang diambilnya di tempat apel sekolah.
Batu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala 14 muridnya secara bergantian karena tidak ikut apel pagi atau tidak ikut latihan upacara bendera, Sabtu 20 September 2025.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Guru SD di Timor Tengah Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat dari hukuman yang diberikan YYN, RT kemudian mengalami demam karena kepalanya bengkak hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Pantauan sabanapedia.com, saat ini sidang sedang berlangsung dengan ketiga murid SDI One yang dimintai keterangannya lebih dulu, sehingga sidangnya dilaksanakan secara tertutup.
Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Gustav Bless Kupa bersama dua hakim anggota, Veronika Yoel dan Ratri Christiana Arum.
Sementara itu, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri TTS, hadir sebagai JPU dalam sidang kali ini yakni, Noviantje Sina dan Agustina D. Dekuanan.
Artikel Terkait
Pimpin Upacara Kedinasan Pemakaman Asisten Pemerintahan, Bupati Sumba Timur Sampaikan Pesan Ini
Dikabarkan Hilang, Warga Argasoka Ditemukan Warga dalam Hutan
Gedung Baru Rampung, Pelayanan di Unit Donor Darah RSUD Umbu Rara Meha Waingapu Resmi Pindah
Warga Kelurahan Taubneno, Dikejutkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki, Ini Kronologi dan Identitasnya
16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hadir, Sidang Ricuh