SOE, SABANAPEDIA.COM - Pengawas sekolah ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SoE dalam lanjutan persidangan kasus dugaan hukuman guru yang mengakibatkan murid meninggal dunia.
Sebagaimana diketahui, RT (10), murid kelas IV, di SD Inpres One, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur meninggal dunia, Kamis, 2 Oktober 2025.
RT diketahui sempat mendapatkan hukuman dari guru olahraga di sekolahnya, YYN yang kini jadi terdakwa dalam kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri SoE.
Tidak hanya RT, 13 murid lainnya juga menerima hukuman dari YYN pada Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga: Sidang Kasus Guru Hukum Murid Hingga Meninggal Dunia di TTS Berlanjut, Korban Lainnya jadi Saksi
Alasannya, 14 murid ini diketahui tidak mengikuti persiapan upacara bendera, Sabtu, 20 September 2025 atau tidak mengikuti apel pagi.
Sayangnya YYN menggunakan sebuah batu berukuran jempol kaki orang dewasa untuk menghukum 14 murid tersebut, dengan cara memukul kepala setiap murid sebanyak empat kali.
Akibatnya, RT kemudian mengalami demam keesokan harinya, dan akhirnya meninggal dunia satu minggu kemudian.
Pengawas sekolah yang dihadirkan JPU Kejari TTS dalam sidang kali ini adalah Simon Nenobais yang hadir bersama sejumlah saksi lainnya yakni, Marselina Selan, Erni Nokas dan Agustinus Toh.
Baca Juga: Guru ASN di Timor Tengah Selatan Jalani Proses Hukum, Sanksi Sebagai ASN Menanti Putusan Pengadilan
Simon dalam keterangannya di persidangan menuturkan adanya aturan sekolah yang disepakati bersama antara sekolah, pengawas, komite dan orang tua murid.
Dimana salah satu diktum dalam aturan sekolah tersebut, guru tidak diperkenankan melakukan hukuman fisik kepada murid yang dinilai melakukan kesalahan.
Walau demikian, Simon tidak merinci aturan sekolah ini sejak kapan mulai diberlakukan di SD Inpres One.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa YYN tidak membantah dan membenarkan adanya aturan sekolah tersebut.
Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Guru SD di Timor Tengah Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
Artikel Terkait
WNA Italia di Bali, Nekat Tampar Tetangganya Akibat Tidak Tahan Kebisingan
Penumpang Nekat Tahan Pintu Whoosh karena Barang Tertinggal, KCIC Ingatkan Potensi Dampaknya
Kabupaten Kupang Miliki Potensi Kelautan dan Perikanan yang Sangat Besar, Kementerian KKP Intervensi dengan Program Lautra
Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebut Kabupaten Kupang Jadi Incaran Pemerintah Pusat karena Daerah dengan Jumlah Konservasi Laut Terbanyak
Astra Dorong Pemberdayaan Pendidikan di Sumba Timur melalui Kolaborasi Perempuan Astra