• Sabtu, 18 April 2026

Jadi Saksi, Pengawas Sekolah Tegaskan Guru Tidak Diperkenankan Berikan Hukuman Fisik

.
Yentri Hauteas, SabanaPedia.com
- Selasa, 14 April 2026 | 20:01 WIB
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU sedang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri SoE untuk perkara murid yang meninggal karena dihukum guru. (sabanapedia.com/erhy)
Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU sedang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri SoE untuk perkara murid yang meninggal karena dihukum guru. (sabanapedia.com/erhy)

SOE, SABANAPEDIA.COM - Pengawas sekolah ikut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SoE dalam lanjutan persidangan kasus dugaan hukuman guru yang mengakibatkan murid meninggal dunia.

Sebagaimana diketahui, RT (10), murid kelas IV, di SD Inpres One, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur meninggal dunia, Kamis, 2 Oktober 2025.

RT diketahui sempat mendapatkan hukuman dari guru olahraga di sekolahnya, YYN yang kini jadi terdakwa dalam kasus yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri SoE.

Tidak hanya RT, 13 murid lainnya juga menerima hukuman dari YYN pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Sidang Kasus Guru Hukum Murid Hingga Meninggal Dunia di TTS Berlanjut, Korban Lainnya jadi Saksi

Alasannya, 14 murid ini diketahui tidak mengikuti persiapan upacara bendera, Sabtu, 20 September 2025 atau tidak mengikuti apel pagi.

Sayangnya YYN menggunakan sebuah batu berukuran jempol kaki orang dewasa untuk menghukum 14 murid tersebut, dengan cara memukul kepala setiap murid sebanyak empat kali.

Akibatnya, RT kemudian mengalami demam keesokan harinya, dan akhirnya meninggal dunia satu minggu kemudian.

Pengawas sekolah yang dihadirkan JPU Kejari TTS dalam sidang kali ini adalah Simon Nenobais yang hadir bersama sejumlah saksi lainnya yakni, Marselina Selan, Erni Nokas dan Agustinus Toh.

Baca Juga: Guru ASN di Timor Tengah Selatan Jalani Proses Hukum, Sanksi Sebagai ASN Menanti Putusan Pengadilan

Simon dalam keterangannya di persidangan menuturkan adanya aturan sekolah yang disepakati bersama antara sekolah, pengawas, komite dan orang tua murid.

Dimana salah satu diktum dalam aturan sekolah tersebut, guru tidak diperkenankan melakukan hukuman fisik kepada murid yang dinilai melakukan kesalahan.

Walau demikian, Simon tidak merinci aturan sekolah ini sejak kapan mulai diberlakukan di SD Inpres One.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa YYN tidak membantah dan membenarkan adanya aturan sekolah tersebut.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Guru SD di Timor Tengah Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yentri Hauteas

Sumber: sabanapedia.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X