• Sabtu, 18 April 2026

Dugaan Rekayasa Data dan Nepotisme Warnai Polemik Perangkat Desa Tolnaku

.
Alfret Otu, SabanaPedia.com
- Rabu, 15 April 2026 | 21:49 WIB
Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

OELAMASI, SABANAPEDIA.COM - Polemik batas usia perangkat desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, kian memanas dan memasuki babak baru. Tidak hanya soal pelanggaran administratif, kasus ini kini menyeret dugaan konflik kepentingan hingga indikasi rekayasa dokumen kependudukan.

Sorotan publik tertuju pada Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, yang masih aktif menjabat meski diduga telah melewati batas usia maksimal 60 tahun sejak Maret 2026.
Padahal, aturan perundang-undangan secara tegas menetapkan usia tersebut sebagai batas akhir masa jabatan perangkat desa.

“Yang bersangkutan sudah 60 tahun sesuai ijazah. Artinya wajib berhenti, tapi masih aktif berkantor,” ungkap sumber terpercaya, Selasa (14/04/2026).

Situasi ini semakin menyita perhatian karena Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, yang memiliki hubungan kakak-beradik dengan Marthen, diduga tidak mengambil langkah tegas. Bahkan, muncul pernyataan yang mengindikasikan keberpihakan.

Baca Juga: Pelantikan TP PKK Kecamatan Jadi Langkah Strategis Atasi Stunting dan Kemiskinan di Kabupaten Kupang

“Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti,” ujar sumber menirukan pernyataan kepala desa.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat konflik kepentingan yang dinilai berpotensi merusak objektivitas dan profesionalitas pemerintahan desa. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, relasi personal tidak dapat mengesampingkan aturan hukum.

Tak berhenti di situ, persoalan semakin kompleks setelah ditemukan ketidaksesuaian data usia. Ijazah mencatat tahun lahir 1966, sementara KTP dan Kartu Keluarga menunjukkan 1965. Perbedaan ini berdampak langsung pada status masa jabatan.

Lebih jauh, beredar dugaan adanya upaya perubahan atau penerbitan ulang dokumen kependudukan guna menyesuaikan usia. Seorang oknum disebut-sebut terlibat dalam proses ini. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk ranah pidana, termasuk pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Di sisi lain, lemahnya fungsi pengawasan juga menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak optimal menjalankan perannya, sehingga mekanisme kontrol terhadap kebijakan desa terkesan mandek.

Baca Juga: 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Hadir, Sidang Ricuh

Persoalan ini turut berdampak pada pengelolaan keuangan desa. Dalam APBDes 2026, anggaran untuk jabatan kepala dusun hanya dialokasikan hingga tiga bulan, sesuai masa tugas yang seharusnya berakhir. Jika kondisi ini dipaksakan berlanjut, berpotensi menimbulkan ketidaktertiban anggaran bahkan dugaan penyalahgunaan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, mengaku pihaknya telah menerima kunjungan dari yang bersangkutan dan sempat merujuk pada data KTP. Namun, setelah muncul perbedaan data dengan ijazah dan KK, pihaknya memastikan akan melakukan verifikasi ulang.
“Nanti kita cek ulang datanya agar tidak salah,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Fatuleu, Abdi Idha Setiawati Rohi, menegaskan akan segera melakukan koordinasi dan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintahan desa di Kabupaten Kupang. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima, bukan tunduk pada kepentingan pribadi atau kekuasaan.****

Baca Juga: Tolak Ikut Bagikan Ompreng MBG, Guru SMA di Sukabumi Ini Tegaskan Tugasnya Adalah Fokus Mengajar

Editor: Alfret Otu

Sumber: SabanaPedia.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X