• Sabtu, 18 April 2026

Gegara Ini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman Geram hingga Copot 192 Pejabat Kementan

.
Alfret Otu, SabanaPedia.com
- Kamis, 8 Januari 2026 | 01:03 WIB
SabanaPedia. Com/ist (SabanaPedia.com/Ist)
SabanaPedia. Com/ist (SabanaPedia.com/Ist)

JAKARTA, SABANAPEDIA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman geram hingga copot 192 pejabat Kementan.

Dilansir SabanaPedia.com, Rabu (7/01/202) dari berbagai sumber mengatakan ribuan izin pedagang pupuk telah dicabut.

Hal itu disampaikan Amran saat menyampaikan pidato pembukaan dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang hari ini.

"Izin Bapak Presiden, pupuk ini, kami kadang disampaikan Mentan ini kejam. Karena izin yang kami cabut sudah 2.300-an seluruh Indonesia. Di sini ada Dirut PT Pupuk. Kita cabut izinnya. Begitu harga naik dari HET, main-main, kita cabut izinnya. Langsung hari ini, tinggal tombol, langsung cabut izinnya," Ucapnya Amran.

Baca Juga: Satu Korban KM Putri Sakinah Ditemukan, Polda NTT Pastikan Itu Anak Pelatih Valencia 

Terima kasih pak Kapolri, pak Wapang (Wakil Panglima TNI), Jaksa Agung. Jujur, aku sering jual nama Bapak di lapangan. Aku minta maaf hari ini. Aku bilang ini perintah pak Jaksa Agung, 'ini harus ditangkap'. Sekarang tersangka sudah 76," tambah Arman.

Menurut Amran, setidaknya sudah ada 192 orang pejabat maupun oknum pegawai internal maupun luar Kementerian Pertanian yang dicopot, pecat, dan masuk penjara.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keselamatan Pelayaran, KSOP Waingapu Bagikan Buku BST

"Kalau kami ditakdirkan 5 tahun, nggak reshuffle, berarti bisa 1.000 habis. Kami beritahu, 'kinerja nggak baik, nggak patuh, perintah Presiden kamu harus dicopot'. Hanya menjalankan perintah Bapak Presiden," kata Amran.

Dalam pidatonya itu, Amran juga menyampaikan pujian dan terima kasihnya kepada para menteri pemerintahan Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran karena ikut kerja keras membantu target swasembada pangan. Seperti yang diperintahkan Prabowo.****

Editor: Alfret Otu

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X